SiPEPEK merupakan sistem pelayanan program penanggulangan kemiskinan dan jaminan kesehatan.

Layanan Permohonan

Pastikan masyarakat sebagai pemohon sudah sudah mengetahui dan telah menyiapkan berkas yang dibutuhkan sebagai lampiran pengajuan.

Daftar Lampiran tertanda bintang (*) menandakan lampiran tersebut wajib atau dibutuhkan.
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Balita Terlantar
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Jalanan
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Korban Tindak Kekerasan
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Memerlukan Perlindungan
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Terlantar
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Fakir Miskin
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Gelandangan
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Keluarga Bermasalah Psikologis
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Korban Penyalahgunaan NAPZA
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Korban Tindak Kekerasan
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Korban Trafficking
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Lanjut Usia Terlantar
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
  • Foto Yang Bersangkutan *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Orang Dengan HIV
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Pekerja Migran Bermasalah Sosial
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Pemulung
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Pendidikan
Pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesehatan
Pengajuan KIS PBI APBD
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
  • Surat Keterangan PUSKESMAS *
  • Surat Rawat Inap atau Rawat Jalan Fasilitas Kesehatan (FASKES) *
Listrik
Pengajuan Subsidi Listrik
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesehatan
Pengaktifan KIS PBI APBN
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Pengemis
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Penyandang Disabilitas
  • Foto Yang Bersangkutan *
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
  • Surat Keterangan PUSKESMAS *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesehatan
Rekomendasi Bayi Baru Lahir PBI APBD
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk Ibu (KTP Ibu) *
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Lahir *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Rumah Korban Bencana Alam / Sosial
  • Foto Keadaan Rumah *
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Tunas Susila
  • Kartu Keluarga (KK) *
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
01

Mempersiapkan Berkas

Pastikan anda telah mempersiapkan berkas yang dibutuhkan berdasarkan perihal pengajuannya.

02

Isi Data Formulir

Lengkapi semua kolom isian dan masing-masing berkas lampiran pada formulir.

03

Mendapatkan Kode Lacak

Simpan kode lacak permohonan untuk anda dapat melacak permohonan.

Permohonan Mandiri

Pada dasarnya warga dapat meminta pengajuan melalui Pelayanan PUSKESOS secara langsung.

Namun warga kini diberi kemudahan untuk dapat melakukan pengajuan permohonan secara mandiri menggunakan perangkat masing-masing kapan pun dimana pun.

Nantinya Pelayanan PUSKESOS hanya perlu memverifikasi formulir isian warga, jika isiannya benar maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, namun jika tidak maka harus dilakukan pengisian ulang.

Mulai Pengajuan

Lacak Permohonan

Loading...